Bisnis.com, DENPASAR--Puluhan aktivis LSM di Bali menggelar aksi simpatik untuk merayakan Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Daydi Jalan Raya Puputan Renon, Kamis (25/9/2014). Para aktivis membentangkan spanduk, membagi poster dan stiker kepada warga yang melintasi jalan utama di Denpasar itu.
Aksi yang dimotori Sloka Institute dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar itu juga melakukan survei singkat pengetahuan publik atas UU Keterbukaan dan Informasi Publik. Caranya, mereka diminta mengisi kolom ya dan tidak untuk pertanyaan, apakah sudah pernah mendengar UU itu. “Ternyata sebagain besar belum tahu,” kata Agus Sumberdana, Direktur Sloka Institue.
Agus menegaskan, negara sebenarnya sudah menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi publik dalam UU No. 14 Tahun 2008 . Secara internasional, Hak untukTahu (Right to Know Day) internasional sudah ditetapkanpada 2002 di Sofia-Bulgaria oleh berbagai organisasi sipil internasional. Namun dia melihat, komitmen pemerintah sampai di tingkat lokal masih sangat lemah.
Para aktivis mendesak lembaga publik segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga. Selain itu, mereka juga mengajak warga aktif mengakses informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan banyak seperti kesehatan, pendidikan, dokumen kebijakan, anggaran, dan lainnya.
“Kami juga meminta Komisi Informasi khususnya di Bali melakukan kampanye dan advokasi yang berkesinambungan untuk masyarakat melek informasi dan lembaga publik yang responsif mewujudkan iklim keterbukaan informasi publik,” tegas Agus Sumberdana.
Rofiqi Hasan, Ketua AJI Denpasar mengatakan belum semua lembaga publik menyediakan informasi publik yang bisa diakses tiap waktu.Misalnya saja DPRD Bali yang belum mempunyai website sendiri. “Kendalanya tak hanya karena faktor teknis, tapi jugamentalitas, seperti minimnya komitmen, dan ketakutan membagi informasi,” tegasnya.