Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN ANAS URBANINGRUM: HMI Jabodetabek & Banten Datangi Gedung KPK & Tipikor

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moral kepada Anas Urbaningrum dalam menghadapi putusan perkara kasus dugaan korupsi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moral kepada Anas Urbaningrum dalam menghadapi putusan perkara kasus dugaan korupsi.

"Kita ingin hakim bertindak seadil-adilnya dalam kasus Anas, dan kehadiran kita untuk memberi dukungan moral, bahwa Anas tidak sendirian menghadapi kasus ini," kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten Zulkarnain Bagariang, saat ditemui di Kantor HMI, Cikini, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dia menganggap dukungan moral dengan mendatangi KPK dan Tipikor sangat penting dilakukan karena Anas merupakan senior dan mantan Ketua Umum HMI, sehingga diharapkan mampu menghadapi kasus ini dengan tenang.

"Yang jelas kami dari HMI Jabodetabeka-Banten memberikan rasa solidaritas kepada mantan ketua umum, dan ingin menunjukkan bahwa Anas tidak sendiri, ada ribuan kader bersamanya apapun pun putusan hakim nantinya," katanya.

Dia meminta kepada para hakim di Pengadilan Tipikor untuk menegakkan keadilan berdasarkan Supermasi hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi politik dari siapa pun.

Sebab, Zulkarnain menduga, selama proses pengadilan yang dijalani ada intervensi secara politik terhadap kasus mantan ketua umum DPP Partai Demokrat ini.

"Saya melihat ada intervensi politik terhadap kasus ini, karena saya melihat sendiri dan mengikuti proses persidangan Anas, baik di pengadilan atau pun dari media," katanya.

Sebelumnya jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti dakwaan ke-1 primer, ke-2 maupun ke-3.

Jaksa juga meminta hakim supaya Anas membayar uang pengganti sebesar Rp152 miliar, dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Tuntutan itu cukup tinggi karena ada beberapa hal yang memberatkan, salah satunya Anas dinilai melakukan "Obstruction of justice atau menghalang-halangi sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper