Bisnis.com, Jakarta -Terkait rencana penerapan parking meter, Pemprov DKI berancang-ancang untuk memberi gaji juru parkir dua kali lipat dari UMP.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerapan parking meter akan cocok dengan kondisi jalan yang ada.
Sebelum benar-benar mengimplementasikan sistem ini, Pemprov akan melakukan uji coba di Jalan Agus Salim (Sabang), Menteng, Jakarta Pusat, pekan depan.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan uji coba akan dilakukan setelah mesin parkir tiba di Jakarta.
"Uji coba menunggu mesinnya datang dulu, minggu depan bisa," katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Wagub yang kerap disapa Ahok ini menegaskan akan mengatasi juru parkir yang sering dikelola oleh oknum.
Pemprov DKI berencana mempekerjakan mereka dengan gaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ahok mengharapkan agar setoran ke oknum tertentu bisa dihentikan sehingga dapat menghilangkan preman-preman parkir.
"Kalau juru parkirnya kita kasih dua kali UMP kan sama kira-kira penghasilannya. Yang penting setoran ke oknum atas yang harus disetop," tegasnya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyiapkan 33 juru parkir yang akan mengawasi penggunaan parking meter.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar pengerahan juru parkir ini guna memastikan kendaraan diparkir dengan benar dan sesuai dengan tempatnya.
"Kalau Dishub kan hanya ingin memastikan bahwa kendaraan akan diparkir dengan benar, di tempat yang benar," tutur Akbar.
Parking meter merupakan alat pengukur durasi parkir kendaraan yang sekaligus bisa menerima pembayaran uang parkir.