Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok (24/9/2014), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Saksi Bertha dan saksi lain serta bukti elektronik dapat dijelaskan bahwa Anas terbukti punya ambisi jadi Presiden dan menjadi Ketua Partai sebagai tahap awalnya. Langkah awal membeli Hotline Advertising seharga Rp52 miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang konfirmasi hal itu,” kata Bambang.
Sebelumnya, JPU KPK telah menjatuhkan tuntutan berupa pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas.
Selain pidana penjara, Anas selaku terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider selama lima bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan lantaran Anas Urbaningrum dinilai JPU KPK terbukti menerima gratifikasi terkait proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan atau proyek lain serta pencucian uang.
Karena itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anas juga dijatuhi tuntutan membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94 miliar lebih atau tepatnya Rp94.180.050.000 dan lebih dari 5 juta Dollar Amerika Serikat lebih atau tepatnya US$5.261.070. Dengan ketentuan, apabila Anas tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tuntutan selanjutnya adalah menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.