Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANAS URBANINGRUM: Menanti Putusan Hakim, 15 Tahun Atau Bebas?

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok (24/9/2014), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/JIBI
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besok (24/9/2014), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta Tindak P‎idana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Tipikor dapat menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
 
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/9/2014). "Harapan KPK adalah apa yang dituntut KPK dipenuhi oleh hakim. Kami hormati proses hukum," tuturnya.
 
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto‎ menegaskan bahwa tuntutan dari JPU KPK dinilai sudah tepat dan dirasa pantas untuk terdakwa Anas Urbaningrum atas segala perbuatannya.
 
Menurut Bambang, hukuman tersebut adalah hukuman paling maksimal untuk terdakwa Anas yakni kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
 
"Karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai dengan kesalahannya," tutur Bambang saat dikonfirmasi.
 
Bambang menuturkan bahwa ada banyak fakta selama proses persidangan yang tidak dapat dibantah Anas. Sehingga tuntutan dari JPU KPK ‎yakni penjara 15 tahun sudah tepat. Beberapa fakta yang sempat dibeberkan oleh Bambang seperti pembelian Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut.
 
"‎Anas telah terbukti sangat meyakinkan membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut,” ujar Bambang.
 
Kemudian, Anas juga terbukti telah mengkonsolidasi kantong uang dari fee atau komisi berbagai proyek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta melakukan TPPU. Selain ‎itu, dakwaan JPU KPK soal Anas berniat menjadi Presiden RI juga terbukti.

”Saksi Bertha dan saksi lain serta bukti elektronik dapat dijelaskan bahwa Anas terbukti punya ambisi jadi Presiden dan menjadi Ketua Partai sebagai tahap awalnya. Langkah awal membeli Hotline Advertising seharga Rp52 miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang konfirmasi hal itu,” kata Bambang.

Oleh karena itu, Bambang berharap Majelis Hakim Tipikor dapat ‎menjatuhkan vonis kepada Anas sesuai dengan tuntutan JPU KPK atas beberapa bukti tersebut."Kami berharap Hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan," tukas Bambang.

Sebelumnya, JPU KPK telah menjatuhkan tuntutan berupa pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas.

Selain pidana penjara, Anas selaku terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider selama lima bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara dan denda itu dijatuhkan lantaran Anas Urbaningrum dinilai JPU KPK terbukti menerima gratifikasi terkait proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan atau proyek lain serta pencucian uang.

Karena itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

Anas juga dijatuhi tuntutan membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94 miliar lebih atau tepatnya Rp94.180.050.000 dan lebih dari 5 juta Dollar Amerika Serikat lebih atau tepatnya US$5.261.070. Dengan ketentuan, apabila Anas tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tuntutan selanjutnya adalah menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper