Bisnis.com, VATIKAN CITY – Paus Fransiskus dikabarkan telah membentuk sebuah komisi untuk merevisi prosedur pembatalan pernikahan dalam hukum kanonik Gereja Katolik.
Dikutip Reuters, Sabtu (20/9/2014), komisi beranggotakan 11 teolog dan pakar hukum kanonik tersebut akan memberi usulan penyederhanaan prosedur pembatalan pernikahan sambil tetap menjaga prinsip kekekalan pernikahan yang dianut Gereja.
Gereja Katolik tidak mengenal istilah perceraian, melainkan pembatalan pernikahan. Dalam aturan tersebut, pernikahan menjadi batal apabila tidak terpenuhinya prasyarat seperti kedua pasangan menikah secara terpaksa, belum matang, dan memiliki iman yang berbeda.
Seorang Katolik yang hendak bercerai harus mengajukan pembatalan kepada pastor paroki, untuk diteruskan ke pengadilan keuskupan. Oleh kalangan reformis, proses ini dianggap menyulitkan dan perlu dihapus.
Apabila tidak melalui proses tersebut, seorang Katolik yang kemudian menikah kembali di luar Gereja dianggap masih menikah dengan pasangannya yang pertama dan hidup dosa. Keadaan ini menghalangi mereka untuk menerima sakramen seperti komuni.
Isu ini kerap memicu perdebatan, khususnya di Amerika Serikat dan Jerman. Vatikan akan mengangkat tema ini dalam sinode uskup dari seluruh dunia bulan depan.
Kelompok uskup progresif mengatakan Gereja semestinya lebih welas asih dengan orang-orang yang pernikahannya belum dibatalkan. Paus sendiri mengindikasikan dia terbuka dengan perubahan.
Hal ini ditunjukkan mantan Uskup Agung Buenos Aires itu minggu lalu, dengan menikahkan 20 pasangan, yang sebagiannya telah hidup bersama dan punya anak, di Vatikan.