Bisnis.com, JAKARTA--Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlalu berlebihan.
Pasek yang juga loyalis Anas ini mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan pimpinan PPI tersebut juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya tidak tahu apa yang mendasari jaksa memberi Anas bonus TPPU, padahal awalnya hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi atas penerimaan mobil Harrier," kata Pasek dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Selain itu, dia menilai tuntutan jaksa terhadap Anas terlalu dipaksakan. Padahal berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, telah memberikan kesaksian yang meringankan Anas.
"Sejumlah saksi sudah mengatakan bahwa Anas tidak terlibat kasus korupsi proyek Hambalang, jadi seharusnya Anas sudah bisa dibebaskan," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan NegeriTindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada Anas atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Rabu, pekan depan (24/9/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungandalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Selainitu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp94.180.050.000 dan US$5.261.070. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pecabutan hak politik terhadap Anas yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PPI.