Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Tidak Ada Unsur Politis Dalam Kasus Anas

Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun mengemukakan kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum murni perkara hukum
 Anas Urbaningrum/JIBI
Anas Urbaningrum/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun mengemukakan kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum murni perkara hukum.

"Ini memang benar-benar kasus pidana korupsi.  Jadi ini murni perkara hukum, bukan perkara politik,"kata Tama dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Tama mengatakan, kasus korupsi Hambalang yang melibatkan Anas terkesan politis, karena dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang bersinggungan dengan politik.

Seperti diketahui, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK menyatakan bahwa uang hasil korupsi proyek Hambalang digunakan oleh Anas untuk kepentingan politik Anas dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, tahun 2010.

Saat itu, Anas merupakan salah satu kandidat yang diajukan sebagai Ketua Umum, dan dalam kongres tersebut Partai Demokrat juga menetapkan Anas sebagai Ketum Partai Demokrat.

Meskipun demikian, dia menyatakan tidak ada unsur politis dalam tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anas.

"Jaksa tidak mungkin sembarangan dalam mengajukan tuntutan, karena mereka mengajukan berdasarkan barang bukti dan kesaksian di persidangan," ujarnya.

Atas tindakannya, JPU mengajukan tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp94.180.050.000 dan US$5.261.070.

Dengan ketentuan, bila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah inkrachtatau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tidak hanya itu,jaksa juga menuntut pecabutan hak politik terhadap Anas yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper