Bisnis.com, JAKARTA – Praktik gadai SK Parlemen yang dilakukan anggota DPRD ternyata tak hanya terjadi di Kota Kediri.
Di wilayah lain, seperti di Pasaman, Sumatra Barat, dan di Jawa Barat, praktik serupa juga dilaporkan terjadi.
Seperti dilaporkan kantor berita Antara, sebanyak 30 dari 100 anggota DPRD Provinsi Jabar menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jabar dan Banten (BJB) untuk mendapatkan pinjaman uang.
"Ada sekitar 30-an anggota (menggadaikan SK)" kata Ketua Semetara DPRD Jabar Gatot Tjahjono kepada wartawan di Bandung, Rabu (17/9/2014).
Ia menyebutkan, alasan anggota DPRD menggadaikan SK itu bermacam-macam, di antaranya digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli mobil hingga rumah bahkan untuk menunjang kinerjanya sebagai anggota DPRD.
Besaran uang yang dipinjam, kata dia, berada di kisaran Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Menurut dia, menggadaikan SK untuk pinjaman uang ke bank merupakan hal yang wajar, seperti profesi lainnya yakni PNS yang menggadaikan SK ke bank.
Untuk pembayaran pinjaman, kata Gatot, dipotong dari sumber gaji sebesar Rp3 juta lebih dan tunjangan anggota DPRD yang totalnya sebesar Rp20 sampai Rp25 juta.
"Dibayarnya dari gaji dan tunjangan," kata Gatot.
Hal mirip terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Fauzi, mengatakan ada sejumlah anggota DPRD Pasaman yang mengajukan permohonan pinjaman kepada pihak bank dengan menggadaikan surat keputusan (SK).
Ia menambahkan, untuk mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK di Bank Nagari Lubuk Sikaping, harus menggunakan SK asli, dan maksimal pinjaman tergantung dari jumlah permohonan pemohon.
"Selain itu, juga ada jaminan yang diberikan pihak asuransi seperti Jasaraharja, Jamkrida dan Askrida, jika suatu waktu terjadi PAW atau sebagainya," jelasnya.
Pinjaman anggota dewan didaerah itu, mencapai nominal ratusan juta rupiah.
Kasubag Humas DPRD Pasaman Novia Hanif tidak mengetahui persis dari 35 anggota DPRD Pasaman yang baru dilantik berapa orang yang menggadaikan SK ke pihak bank.