Bisnis.com, JAKARTA – Kebutuhan akan uang menjadi sesuatu hal yang nyata atau “realistis” di masa sekarang.
Itu sebabnya, di samping ada kebutuhan, “pasar” juga menyediakan peluang kepada siapa pun untuk meminjam uang dengan sejumlah cara, termasuk dengan menggadaikan sk pengangkatan anggota parlemen.
Penyedia peluang itu di antaranya kalangan perbankan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk PNS, pegawai swasta, juga anggota parlemen.
Fasilitas yang ada bisa beragam, apakah dalam kemasan kredit dengan agunan (sk) atau kredit tanpa agunan berdasarkan sistem pembayaran gaji melalui bank tertentu atau dikenal dengan istilah simpel: payroll.
Sebagai misal, Bank Nagari, seperti diberitakan kantor berita Antara, mengakui menyediakan fasilitas pinjaman termasuk untuk anggota parlemen.
“Bank Nagari Lubuk Sikaping, selama ini diakui pihak terkait, selama ini memang memiliki program pinjaman untuk PNS dan juga anggota dewan, dan memenuhinya jika syarat telah dipenuhi,” demikian tulis Antara, Rabu (17/9/2014).
Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Fauzi, mengatakan, untuk mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK di Bank Nagari Lubuk Sikaping, harus menggunakan SK asli, dan maksimal pinjaman tergantung dari jumlah permohonan pemohon.
Sementara Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) membuka peluang bagi para legislator di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ingin meminjam uang tunai hingga Rp500 juta dengan hanya menggadaikan surat kerja (SK).
"Pemberian kredit bisa 50 sampai 60 persen dari gaji dan pemasukan rutin," kata Humas BRK, Wahyudi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (16/9).
Ia mengatakan, pinjaman tunai tersebut bisa direalisasikan di tiap cabang yang ada di berbagai daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Kepri.
Wahyudi menjelaskan, kemudahan mendapatkan kredit tunai bagi legislator sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada yang lebih khusus dari itu.
"Mereka (legislator) berhak untuk mendapatkan kredit tunai karena penggajian mereka melalui BRK," katanya.
Di sisi lain, praktik gadai SK itu mendapat “perlawanan” dari kalangan mahasiswa seperti yang terjadi di Binjai, Sumatra Utara.
Mahasiswa Kota Binjai, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Satma IPK), meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tidak menggadaikan surat keputusan ke bank.
"Kami minta agar anggota DPRD yang dilantik tidak menggadaikan surat keputusannya ke bank," kata Ketua Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Kota Binjai Sairul di Binjai, Rabu.
Sairul menjelaskan bahwa mereka para mahasiswa berharap anggota DPRD Binjai terpilih periode 2014-2019 benar-benar menyerap aspirasi rakyat, bukan malah menggadaikan surat keputusan mereka ke bank.
Dia menyebutkan, kalau nantinya, anggota DPRD Binjai melakukan hal yang demikian, berarti mereka hanya memikirkan bagaimana pengembalian modal.
Kalau seperti itu, mereka tidak akan bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat, sambungnya.
Anda sependapat?