Saat ini harus diakui bahwa dari waktu ke waktu kita masih mengalami ketegangan dan konflik antarsesama anak bangsa. Meskipun banyak yang telah dicapai oleh Indonesia dalam memperkokoh persatuan nasional, ternyata masih ada sebagian kecil masyarakat kita yang belum juga memahami bahwa Indonesia hidup dalam kebhinekaan.
Kebhinekaan Indonesia telah ada sejak sebelum berdirinya negeri ini dan selamanya akan selalu ada. Kebhinekaan itu harus dapat dirawat dan dikelola dengan cara berkeadaban dan tidak boleh ada sifat ingin menang sendiri (egoisme).
Namun saat ini, makna Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara telah direduksi. Pancasila tidak lagi dianggap sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, banyak kalangan memandang Pancasila sebagai barang asing. Pancasila sudah dikaburkan pengertian-pengertiannya, diselewengkan, dan akhirnya secara pelan-pelan dan pasti, telah ditinggalkan dalam praktik sehari-hari.
Padahal, Pancasila seharusnya tetap dipertahankan sebagai ideologi dan dasar dalam kehidupan politik, ekonomi, budaya, dan ketahanan nasional.
Selain itu, Pancasila harus menjadi pondasi dalam pengelolaan ketatanegaraan oleh penyelenggara negara. Dalam tataran sosial kemasyarakatan, Pancasila menjadi pegangan demi terciptanya harmonisasi antarsesama anak bangsa. Pancasila menjamin pluralisme.
Pengirim
Fathya MP
Warung Buncit XI/145, Jakarta Selatan