Bisnis.com, BOGOR --Wacana pelarangan kendaraan pelat B masuk Bogor membuat Pemkot Bogor harus sibuk membuat klarifikasi.
Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat menjelaskan, isu larangan kendaraan pelat B masuk Bogor bukan untuk melarang warga Jakarta dan sekitarnya untuk datang tetapi untuk menyetop penggunaan kendaraan pribadi.
"Kami bukan melarang, tetapi menyetop penggunaan kendaraan pribadi tidak hanya untuk warga luar Kota Bogor termasuk juga warga dari Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Kamis (18/9/2014) pagi.
Usmar menjelaskan Pemerintah Kota Bogor tengah dihadapi oleh kondisi transportasi yang cukup padat terutama pada akhir pekan sehingga kemacetan menjadi permasalahan serius yang tengah dihadapi oleh pemerintah kotanya.
Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu konsep yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bogor bersama Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan (TP4) yang dibentuk oleh wali kota dan wakil wali kota.
"Kami menyediakan tempat parkir park and ride (parkir dan menumpang) di sejumlah titik untuk menampung warga luar Bogor yang akan ke Kota Bogor, sehingga mereka dapat menggunakan akses transportasi publik selama di dalam Kota Bogor," kata Usmar.
Untuk penyediaan kawasan park and ride ini lanjut Usmar pihaknya melihat salah satu lokasi yang memungkinkan baik secara infrastruktur serta sarana dan prasarannya mendukung yakni di kawasan Sentul Selatan, lebih tepatnya Belanova.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembicaraan informal dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait konsep park and ride untuk mengatasi persoalan kemacetan di Kota Bogor.
"Sejauh ini responnya positif, walau ini baru pembicaraan informasi, tetapi Wakil Bupati Bogor sudah memberikan masukan agar pengelolaan parkir diberikan ke pihak ketiga, dan pemerintah memberikan subsidi dengan pemudahan perizinan serta penyediaan lahan," kata Usmar.
Selain di Belanova, lanjut Usmar, membangun Terminal Terpadu di Baranangsiang yang dilengkapi dengan sektor jasa juga tersedia park and ride, sehingga alternatif lain warga bisa memarkirkan kendaraan di terminal tersebut, lalu selama beraktifitas di Kota Bogor menggunakan transportasi umum.
Sejalan dengan itu, selain menyediakan infrastruktur parkir dan terminal, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan pembenahan terhadap transportasi umum baik itu angkutan kota, maupun Trans Pakuan.
"Kami juga akan menyediakan bus wisata untuk mengangkut pengunjung wisata yang datang dari luar kota yang akan parkir di Belanova. Dan bus wisata ini akan disediakan tempat parkirnya di Pool Damri yang akan kita kembalikan fungsi awalnya sebagai pool bus wisata," kata Usmar.
Usmar menambahkan, upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi juga akan didukung dengan operasional Stasiun Sukaresmi.
Pemerintah Kota Bogor juga menyediakan lahan seluas 3 hektar agar dibangun area parkir park and ride.
"Jadi nanti ini akan menjadi transportasi publik yang terintegrasi ke wilayah penyangga, juga transportasi publik yang aman serta nyaman bagi warga. Sehingga warga Bogor nyaman menggunakan transportasi publik. Dan Kota Bogor pun enak untuk dikunjungi wisatawan karena tidak macet lagi," katanya.
Disinggung soal isu larangan pelat B masuk Bogor yang telah bergulir sampai tingkat nasional, Usmar menyebutkan bahwa gagasan yang ia sampaikan adalah seperti yang dipaparkannya.
Hanya saja ada pernyataan yang menyebutkan pelat B sehingga didefinisikan seperti yang berkembang saat ini.
"Konsep yang saya sampaikan seperti yang dijabarkan saat ini, hanya kemarin ada penyebutan pelat B, padahal ini berlaku untuk Bogor juga," kata Usmar.