Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL PELAT B DILARANG MASUK BOGOR: Ini Aturan Berdasar UU Lalu Lintas

UU Lalu Lintas tidak melarang kendaraan pelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah lainnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pelarangan kendaraan pelat B masuk wilayah Kota Bogor ternyata bertentangan dengan UU Lalu Lintas yang ada.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Sutarman, UU Lalu Lintas tidak melarang kendaraan pelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah lainnya.

Karena itu, Sutarman menilai rencana peraturan daerah yang melarang masuknya kendaraan pelat B (asal Jakarta) ke wilayah Bogor menabrak undang-undang yang ada.

"Buat peraturan daerah jangan seperti itu. Perhatikan kebijakan yg lebih tinggi. Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Sutarman, Rabu (17/9/2014).

Dia menilai kemacetan yang terjadi di Bogor disebabkan tingginya daya tarik kota tersebut, sehingga Bogor dijadikan tujuan wisata kuliner, belanja, dan sebagainya.

Hal itu, sambung Sutarman, tentunya memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi wilayah tersebut. Dengan dilarangnya kendaraan pelat B masuk justru akan merugikan Bogor.

"Kalau alasannya kemacetan ya diatur. Nanti orang malah tidak datang ke situ untuk wisata, merugikan sendiri," ujarnya.

Selain itu, pengkotak-kotakan wilayah tidak boleh terjadi di Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak memiliki batas bagi masyarakat Indonesa untuk memasuki wilayah lainnya, di luar tempat tinggalnya.

"Kalau mau nyaman mungkin bisa dibikin jalan lagi supaya tidak macet," papar Sutarman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper