Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pelarangan kendaraan pelat B masuk wilayah Kota Bogor ternyata bertentangan dengan UU Lalu Lintas yang ada.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Sutarman, UU Lalu Lintas tidak melarang kendaraan pelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah lainnya.
Karena itu, Sutarman menilai rencana peraturan daerah yang melarang masuknya kendaraan pelat B (asal Jakarta) ke wilayah Bogor menabrak undang-undang yang ada.
"Buat peraturan daerah jangan seperti itu. Perhatikan kebijakan yg lebih tinggi. Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Sutarman, Rabu (17/9/2014).
Dia menilai kemacetan yang terjadi di Bogor disebabkan tingginya daya tarik kota tersebut, sehingga Bogor dijadikan tujuan wisata kuliner, belanja, dan sebagainya.
Hal itu, sambung Sutarman, tentunya memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi wilayah tersebut. Dengan dilarangnya kendaraan pelat B masuk justru akan merugikan Bogor.
"Kalau alasannya kemacetan ya diatur. Nanti orang malah tidak datang ke situ untuk wisata, merugikan sendiri," ujarnya.
Selain itu, pengkotak-kotakan wilayah tidak boleh terjadi di Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak memiliki batas bagi masyarakat Indonesa untuk memasuki wilayah lainnya, di luar tempat tinggalnya.
"Kalau mau nyaman mungkin bisa dibikin jalan lagi supaya tidak macet," papar Sutarman.