Ide saya kali ini terkait isu yang tengah hangat dan aktual yakni pemilihan pemimpin di negeri ini. Pendapat saya ini sesungguhnya merujuk pada pemahaman terhadap konstitusi dan Pancasila terutama berdasar sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
Jadi, presiden dipilih secara mufakat dalam sidang MPR sebagaimana zaman Orde Lama dan Orde Baru dulu. Karena gubernur merupakan kepanjangan tangan pusat di daerah, maka gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat tapi sebaiknya diangkat oleh presiden terpilih hasil sidang MPR.
Adapun pemilihan legislatif itu untuk mendapatkan wakil rakyat, bukan pemimpin (presiden,kepala daerah), sehingga Pileg dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, para wakil rakyat tersebut mesti mengikuti sila keempat Pancasila untuk melakukan musyawarah mufakat (bersama wakil golongan) dalam memilih presiden/kepala negara, wali kota, bupati (kepala daerah).
Demikian setahu saya yang diajarkan bapakbapak/ibu-ibu pendiri bangsa di negeri ini. Saya sebagai warga negara bebas mengemukan pendapat dan kali ini saya coba memahami (mempelajari) pemilihan pemimpin di negeri ini berdasar landasan berbangsa dan bernegara (Pancasila) yang telah disepakati sebagai filosofi bangsa.
Pengirim:
Aries Musnandar
Pemerhati Pendidikan Politik
Malang, Jawa Timur