Baru-baru ini, saya membaca putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menginginkan penghapusan Pancasila sebagai salah satu dari pilar kebangsaan.
Sungguh tidak masuk akal, ketika Pancasila yang telah kita yakini bersama kini dihapuskan oleh MK sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia. Padahal telah ada UU yang menjelaskan bahwa Pancasila merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan Indonesia.
Undang-undang tersebut adalah UU No. 2 tahun 2011 Pasal 34 ayat 3b huruf a yang digagas oleh almarhum Taufiq Kiemas, mantan Ketua MPR RI.
Keputusan final MK yang menghapuskan frasa empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol pada 3 April 2014 mengundang banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa tidak, Pancasila yang telah kita yakini bersama kini dihapuskan keberadaannya sebagai empat pilar kebangsaan.
Namun, ada hal yang mesti disoroti, yaitu kata pilar yang berarti tiang. Kalau Indonesia memiliki empat tiang yang bagus tapi tidak memiliki dasar pondasi yang kuat, maka tiang-tiang itu otomatis akan mudah jatuh.
Untuk mengantisipasi jatuhnya tiang-tiang itu, maka diperlukan pondasi yang kuat untuk menjaga tegaknya tiang tersebut, pondasi itu adalah Pancasila.
Penghapusan frase keempat pilar kebangsaan dimaksudkan untuk mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan pilar lainnya yang seyogyanya merupakan turunan dari nilai-nilai yang terkandung dalamnya.
Sehingga maksud utama MK menghapus Pancasila dalam keempat pilar kebangsaan untuk mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa nilai Pancasila telah melekat dan mendasari pemikiran kita.
Pengirim
Febri Kirana
Mahasiswa Universitas Pancasila
Depok, Jakarta Selatan