Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan kasasi Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kliennya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiono akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.
"Insya Allah nanti mengajukan PK," tutur Sugiono di Jakarta, Selasa (16/9).
Sugiono sendiri menegaskan bahwa pihaknya menghormati apapun yang menjadi putusan kasasi MA terhadap LHI. Oleh karena itu sebelum mengajukan PK, Sugiono akan mempelajari semua putusan kasasi MA tersebut.
"Kita pelajari, pikirkan dulu. Karena kita perlu baca hasil putusannya, apakah di dalam putusan MA ada alasan yang cukup untuk mengajukan PK," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News