Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Larang Penggantian Pejabat Eselon I dan Pimpinan BUMN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang penggantian pejabat-pejabat utama di jajaran pemerintahan seperti eselon I di Kementerian atau Lembaga-- Sekjen, Dirjen, Irjen, serta juga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali memang yang sudah harus pensiun.
 Presiden SBY/Bisnis.com
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang penggantian pejabat-pejabat utama di jajaran pemerintahan seperti eselon I di Kementerian atau Lembaga-- Sekjen, Dirjen, Irjen, serta juga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali memang yang sudah harus pensiun.

Hal ini, menurut SBY, sebagai penghormatan terhadap presiden terpilih hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Joko Widodo.

“Ini semua saya tujukan, presiden baru lah nanti yang menetapkan dan memutuskan penggantian pejabat-pejabat itu, karena beliau lah yang akan menggunakan pejabat-pejabat itu,” kata Presiden SBY, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Minggu (14/9/2014).

Presiden menjelaskan pergantian pejabat utama di Kementerian atau Lembaga menurut mekanisme dan aturan yang berlaku, misalnya eselon I ada mekanisme proses hingga keputusan Tim Penilai Akhir. “Jadi bukan maunya presiden sendiri selama ini.”

Demikian juga, untuk jajaran pimpinan TNI, tegas SBY, ada undang-undangnya dan ada aturan organisasi--untuk menjadi KS (Kepala Staf) Angkatan, Panglima TNI, dan Kapolri, bahkan untuk Kapolri itu juga ada usulan dari Kompolnas.

Meskipun demikian, Presiden SBY mempersilahkan presiden terpilih Jokowi untuk mengambil keputusan tentang perangkat itu, karena perangkat itulah yang akan membantu beliau menjalankan pemerintahan lima tahun mendatang.

Tidak Timbulkan Persoalan

Adapun terkait dengan pergantian BUMN, menurut Presiden SBY, agar tidak menimbulkan persoalan apapun, apalagi isu dan fitnah, pemerintah juga tidak melakukan penggantian pimpinan-pimpinan BUMN.

SBY mempersilahkan Presiden baru untuk melakukannya, tentu dengan aturan dan mekanisme yang berlaku menetapkan siapa pejabat-pejabat BUMN yang perlu ditugaskan manakala pejabat yang lama sudah saatnya dan tepat untuk diganti.

“Ada proses RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], ada proses fit and proper test yang selama ini dilaksanakan oleh Meneg BUMN. Dengan demikian, meskipun Meneg BUMN dan pemerintah sudah siap dengan penggantian-penggantian itu tetapi saya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih untuk menetapkan siapa pejabat-pejabat BUMN yang akan ditugasi kelak,” tegas SBY.

Sementara itu, menyangkut penetapan pembantu-pembantu presiden dan wakil presiden, dalam hal ini Sekretariat Presiden, Ketua Sekretariat Presiden, SBY juga menyerahkan kepada Presiden Terpilih Joko Widodo untuk siapa pejabat yang diberikan kepercayaan dan yang dianggap cakap untuk menjadi Ketua Sekretariat Presiden.

Demikian juga untuk para ADC, ADC Presiden dan Wakil Presiden ataupun ADC Ibu Negara dan istri wakil presiden, SBY menyerahkan kepada Presiden Baru.

“Meskipun ada aturan mainnya, ada kriterianya, ada persyaratannya, ada tesnya, dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian, tetapi saya mempersilahkan, dan kepada Pak Jokowi sudah saya sampaikan untuk memilihnya,” papar SBY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper