Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: Terima Rp9,9 Miliar, KPK Kenakan Pasal Pemerasan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat menteri ESDM sejak 2011.nn
Menteri ESDM Jero Wacik/antara
Menteri ESDM Jero Wacik/antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat menteri ESDM sejak 2011.

"Dana-dana yang di-generate (dihasilkan) menurut penyelidikan dari penyalahgunaan wewenang tersangka nilainya sementara Rp9,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
(3/9/2014) 

KPK pada hari ini mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

"Usai menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah agar dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu seperti supaya dana operasional (menteri) lebih besar," jelas Bambang seperti disiarkan TvOne.

Contoh pengadaan yang dilakukan adalah pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu.

"Misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif," tambah Bambang.

Namun Bambang menolak menjelaskan siapa orang-orang yang diduga diperas oleh Jero Wacik.

"Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan (pihak yang diperas) itu saat ini, saatnya dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan," ungkap Bambang.

Bambang juga tidak menjelaskan ke mana saja dana Rp9,9 miliar tersebut mengalir.

"Aliran dana memang ke mana-mana, tapi kami tidak memberikan konsentrasi ke sana tapi yang jelas hal ini terjadi pada 2011-2012 setelah dia jadi menteri (ESDM) dan dana yang diterima adalah Rp9,9 miliar," ungkap Bambang.

Padahal KPK sendiri sudah pernah memanggil istri Jero Wacik yaitu Triesnawati Wacik dan anaknya dalam penyelidikan kasus ini, termasuk juga memanggil staf khusus kepresidengan Daniel Sparingga.

"Betul KPK telah memeriksa istri dan anak tersangka, tapi konsentrasi KPK hanya pak JW sebagai kapasitas tersangka, konsentrasi KPK adalah dana yang didapat atau diterima pak JW, tidak ke pihak yang lain," tegasnya.

HUKUMAN 20 TAHUN

Berdasarkan informasi yang dipoeroleh Bisnis. KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper