Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Jero Wacik tengah menyiapkan mental untuk menghadapi proses hukum pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan Jero Wacik sedang menyiapkan diri secara mental dan substantif untuk menghadapi proses hukum ke depan.
“Berilah kesempatan Pak Menteri untuk menyiapkan proses yang akan dijalani beliau,” katanya dalam Konperensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9).
Menurutnya, Jero Wacik tidak pernah melakukan intervensi dalam kegiatan rutin kementerian selama memimpin. Lebih jauh, Teguh berpendapat menteri yang telah memimpin ESDM sejak Oktober 2011 itu merupakan sosok pekerja keras.
“Selama saya menjabat sebagai Sekjend, saya merada beliau tidak pernah intervensi kegiatan rutin,” ujarnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Rabu (3/9/2014).
"Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 2 September 2014. Peningkatan status penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," tuturnya.
Jero diduga kuat telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 23 Juncto Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan. Jero terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Jero diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Dugaan tersebut mengarah kepada Jero setelah dirinya mengatakan bahwa anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dinilai masih kurang.
Kemudian, Jero menyuruh Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM Waryono Karyono untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke Kementerian dan Lembaga negara yang lain.
Waryono sendiri kini telah berstatus hukum sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara yang sama dan berkembang hingga diduga kuat melibatkan Jero sebagai orang nomor wahid di Kementerian ESDM.