Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Rabu (3/9/2014).
"Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tertanggal 2 September 2014. Peningkatan status penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," tuturnya.
Jero diduga kuat telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 23 Juncto Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan. Jero terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Jero diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM. Dugaan tersebut mengarah kepada Jero setelah dirinya mengatakan bahwa anggaran Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dinilai masih kurang.
Kemudian, Jero menyuruh Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM Waryono Karyono untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke Kementerian dan Lembaga negara yang lain.
Waryono sendiri kini telah berstatus hukum sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara yang sama dan berkembang hingga diduga kuat melibatkan Jero sebagai orang nomor wahid di Kementerian ESDM.
RESMI JADI TERSANGKA, Jero Wacik Terancam 20 Tahun Penjara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu