Bisnis.com, BALIKPAPAN- Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Kota dan Permukiman serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu guna mengerek penerimaan pajak reklame.
Kepala Dispenda Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena realisasi penerimaan hingga September masih belum sesuai yang diharapkan. Dia berpendapat setidaknya capaian penerimaan pajak reklame hingga September sudah mencapai 70% dari target senilai Rp7,5 miliar.
“Sekarang baru mencapai 65%. Ini terjadi karena ada perbedaan persepsi dalam penyelenggaraan pemungutan pajak reklame karena ini lintas divisi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Dia mencontohkan iklan produk yang berganti tetap harus dipungut pajak reklamenya, meskipun pemasangnya tetap orang yang sama. Produk yang berganti tiap waktu tentunya mengubah materi iklan yang ada pada reklame.
Selama ini, terkadang hal tersebut masih belum dipahami secara menyeluruh sehingga potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh harus tertahan. Melalui koordinasi tersebut, dia mengharapkan penerimaan pajak reklame bisa lebih optimal.