Bisnis.com, SEMARANG- Sesuai Undang Undang Nomor 14/1997 terkait penyandang disabilitas masih belum banyak diketahui perusahaan sehingga butuh sosialisasi dan dorongan kepatuhan pelaku industri untu menerapkannya.
Angela Friska, Konsultan Program Disabilitas di Better Work Indonesia mengatakan pada ayat 14 dalam UU 14/1997 menyatakan pengusaha memiliki kewajiban untuk mempekerjakan minimal 1 orang disabilitas untuk setiap 100 pekerja di perusahaan.
“BWI mendorong kepatuhan perusahaan garmen penghasil brand internasional terhadap Konvensi Internasional ILO dan perundangan nasional karena sampai sekarang masih banyak perusahaan tidak paham undang undang itu,” jelasnya di sela pembukaan pelatihan 23 penyandang disabilitas, Senin (1/9/2014).
BWI memfasilitasi pelatihan kerja terhadap 23 disabilitas sebagai upaya peningkatan akses terhadap pekerjaan industri garmen. Pelatihan berlangsung dua bulan pada 1 September – 31 Oktober 2014 di Griya Apac, pusat pelatihan industri garmen milik PT Apac Inti Corpora di Kabupaten Semarang.
Senior Enterprise Advisor dari BWI Mohamad Anis Nugroho mengatakan BWI mendapatkan mandat sejumlah dana dari pemerintah Australia yang selanjutnya dituangkan dalam program pelatihan penyandang disabilitas khusus untuk industri garmen itu.
“Pelatihan di Gipac merupakan pilot project untuk mencoba melatih penyandang disabilitas khususnys menjahit,” ujarnya.
Menurut dia, seusai pelatihan,keputusan kerja akan diserahkan kepada peserta pelatihan dan pihaknya akan memfasilitasi kepada yang hendak melanjutkan melamar ke perusahaan garmen.
“Kami coba salurkan melalui 10 pabrik yang ikut program pendampingan di Yogya dan Semarang. Better Work bisa bilang mereka sudah ditraining sehingga bisa bekerja di garmen."