Bisnis.com, BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Gubernur Aceh Zaini Abdulah untuk tidak memperpanjang izin usaha perkebunan baru (IUP-B) PT Sari Inti Rakyat (SIR), karena sudah 10 tahun mengabaikan kewajibannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat Nasrita mengatakan ada tiga tujuan utama pemerintah menerima kehadiran investor, yakni membuka kesempatan kerja, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan menambah pemasukan asli daerah (PAD).
"Ketiga tujuan utama dari hadirnya investasi ke Aceh Barat itu sama sekali tidak dimiliki oleh PT SIR, mereka beroperasi di sini bukan baru 1-2 tahun tapi memasuki 10 tahun berjalan," tegasnya di Meulaboh, Senin (1/9/2014).
Nasrita menjelaskan perusahaan PT SIR bergerak di sektor perkebunan mengelola izin hak guna usaha (HGU) seluas 4.293,7 hektare di beberapa kecamatan, akan tetapi tidak memperkerjakan masyarakat di kawasan perkebunan.
Selain itu dugaan disampaikan masyarakat selama ini benar adanya atas ketidak sesuaian perusahaan bergerak disektor perkebunan karet itu, setelah dilakukan investigasi tim Pemerintah Aceh.
Terlebih lagi dari luas HGU perkebunan karet yang dimiliki, diperkirakan lebih 80 persen sudah tidak produktif, tidak ada peremajaan batang karet dan kondisi perkebunan semak belukar menjadi tempat bersarangnya hama babi merusak tanaman masyarakat.
"Kami cuma diamanahkan melakukan pembinaan dan pengawasan, terkait sangsi itu tetap keputusan Gubernur Aceh. Tim provinsi sudah melihat. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, semoga keputusan memihak kepada masyarakat," imbuhnya.
Besar harapan dari pihak Pemkab Aceh Barat untuk tidak diperpanjang izin PT SIR oleh Pemerintah Provinsi Aceh, karena jelas-jelas keberadaaan perusahaan tersebut tidak menyejahterakan masyarakat.
Nasrita membantah adanya sangahan dari pihak managemen PT SIR yang menyebutkan Pemkab Aceh Barat selalu terlambat mengundang mereka untuk pertemuan, karena perusahaan itu tidak memiliki kantor yang jelas, bahkan surat udangan disampaikan langsung ke rumah direksi.
"Di mana kantor PT SIR, di Meulaboh tidak ada, kita memasukan surat ke rumah direksi bahkan, kalau dibilang tidak diundang atau alasan telat itu mustahil, itu semua alasan mereka saja," tegasnya.
Sementara itu, PT SIR melalui kuasa hukumnya memberikan sangahan terkait tuduhan penyerobotan tanah masyarakat 11.000 hektare dan pihak perusahaan me-PTUN-kan Kanwail BPN Aceh untuk membatalkan keputusan bahwa PT SIR sebagai salah satu perusahaan yang terindikasi terlantar.
Fitnah yang dianggap secara sistematis dan masif itu mendorong pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Harapan besar pihak perusahaan, Pemerintah Aceh menerbitkan IUP-B PT SIR karena ini hanya dianggap tekanan politik jarang ditemui menyentuh rasa keadilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melakukan investigasi untuk mencari kebenaran terkait adanya indikasi ketidakberesan managemen PT SIR dalam mengelola perkebunan karet di Kabupaten Aceh Barat.
Tim investigasi yang dipimpin Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A Ghani Jum'at (28/8) pagi melakukan peninjauan langsung kesejumlah titik lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar lima jam memasuki perkebunan PT SIR.
"Dari hasil yang kami lihat hari ini ternyata yang diindikasikan masyarakat selama ini benar bahwa managemen PT SIR tidak menghiraukan lingkungan dan menelantarkan perkebunan sehingga menjadi semak belukar," kata Iskandar.
Pemerintah Aceh sudah mengambil alih semua kasus perkebunan tersebut untuk mencari pembenaran laporan masyarakat dan pemda Aceh Barat adanya HGU yang diterlantarkan dan tidak terurus sehingga menjadi semak belukar bersarangnya hama.