Bisnis.com, SURABAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pindana (KUHAP) tidak akan selesai dalam periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Amir menguraikan salah satu pokok yang didorong untuk diubah perihal upaya paksa dalam konteks penegakan hukum. "Negara kita masih 110 hari untuk penahanan, sedangkan negara lain sudah menyesuaikan dengan konvensi internasional," jelasnya saat Muktamar PKB di Surabaya, Minggu (31/8/2014).
Dia menggambarkan seperti di Malaysia dalam waktu 1x24 jam tersangka sudah harus jelas status hukumnya. Sedangkan di China yang notabene otoriter orang disidik maksimal 10 hari dan setelah itu harus jelas status hukumnya.
"Maksud revisi kitab hukum undang-undang acara pidana ke sana," tambahnya. Menurutnya, usulan pengaturan ulang upaya paksa di sisi lain dikhawatirkan bisa menghalangi penegakan hukum. Terlebih wilayah Indonesia sangat luas, transportasi sulit sehingga masa penahanan panjang jadi penting.
"Tapi sebenarnya masa penahanan singkat tidak menjadi alasan, karena ini penting bagi jutaan orang," tambahnya.
Meski ada pro kontra, Amir menilai masa penahanan yang panjang membuka kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, tampaknya revisi KUHAP sangat kecil bisa lolos di masa pemerintahan sekarang ini.