Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Amir Prediksi Revisi KUHAP Akan Kandas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pindana (KUHAP) tidak akan selesai dalam periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Menkumham Amir Syamsudin. masa penahanan yang panjang membuka kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. /Bisnis.com
Menkumham Amir Syamsudin. masa penahanan yang panjang membuka kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pindana (KUHAP) tidak akan selesai dalam periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Amir menguraikan salah satu pokok yang didorong untuk diubah perihal upaya paksa dalam konteks penegakan hukum. "Negara kita masih 110 hari untuk penahanan, sedangkan negara lain sudah menyesuaikan dengan konvensi internasional," jelasnya saat Muktamar PKB di Surabaya, Minggu (31/8/2014).

Dia menggambarkan seperti di Malaysia dalam waktu 1x24 jam tersangka sudah harus jelas status hukumnya. Sedangkan di China yang notabene otoriter orang disidik maksimal 10 hari dan setelah itu harus jelas status hukumnya.

"Maksud revisi kitab hukum undang-undang acara pidana ke sana," tambahnya. Menurutnya, usulan pengaturan ulang upaya paksa di sisi lain dikhawatirkan bisa menghalangi penegakan hukum. Terlebih wilayah Indonesia sangat luas, transportasi sulit sehingga masa penahanan panjang jadi penting.

"Tapi sebenarnya masa penahanan singkat tidak menjadi alasan, karena ini penting bagi jutaan orang," tambahnya.

Meski ada pro kontra, Amir menilai masa penahanan yang panjang membuka kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, tampaknya revisi KUHAP sangat kecil bisa lolos di masa pemerintahan sekarang ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper