Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEJAGUNG Ikut Tangani Kasus Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sebelumnya, ‎adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print‎ 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014 sedangkan di KPK, Wawan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara suap Pilkada Lebak dan perkara pengadaan alat kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung Widyo R. Pramono di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"‎Kita akan koordinasi dengan KPK untuk bagaimana penanganan yang kondusif, mengingat yang bersangkutan kan ditahan juga di KPK, jadi kita kerja sama yang baik," tuturnya.

Mantan Kajati Jawa Tengah tersebut mengaku bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan lembaga antikorupsi KPK. Kemudian untuk pemeriksaan Wawan berikutnya, pihak Kejagung menyerahkan semuanya kepada tim penyidik.

"Selama ini jalan terus. ‎Kalau soal pemeriksaan, kita serahkan kepada tim penyidik," kata Widyo.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengat‎akan bahwa pemeriksaan terhadap Wawan tidak akan mengalami kendala apapun. Basrief mengaku bahwa pihaknya telah siap bekerja sama dengan KPK untuk menangani perkara Wawan yang ada di Kejagung dan KPK.

"Tidak ada masalah. Nanti kita koordinasi dengan KPK. Detailnya nanti disampaikan sama Pak JAMpidsus," tukas Basrief.

Selain Wawan, pihak Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten Tahun anggaran 2011 dan 2012.

Lima tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper