Bisnis.com, JAKARTA—PT Indo Muro Kencana mengisyaratkan telah angkat tangan dan akan menyerahkan kewajiban pembayaran sejumlah utang atas krediturnya kepada calon investor yang bersedia menyuntikkan modal.
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Indo Muro Kencana (IMK), William Eduard Daniel mengatakan kasus ini agak unik. Aset yang dimiliki perusahaan sangat kecil apabla dibandingkan dengan jumlah tagihan, tetapi masih memiliki cadangan emas yang besar.
“Kelihatannya perdamaian sudah mengerucut pada satu kesepakatan yang harus disepakati kedua pihak. Pembayaran kewajiban tidak akan dilakukan oleh debitur,” kata Wiliam dalam rapat kreditur, Senin (25/8/2014).
Dia menambahkan pembayaran utang akan dilakukan oleh investor yang berminat pada tambang IMK. Cadangan emas yang masih besar tersebut menuntut adanya upaya investor yang mau mengeksplorasi dan mengolahnya.
Wiliam menuturkan tambang yang dimiliki oleh IMK masih prospektif dan menguntungkan, kendati perusahaan sudah berhenti beroperasi sebelum perkara PKPU. Bahkan, mereka telah ditinggalkan oleh induk perusahaannya asal Australia yakni Straits Resources Limited.
Pihaknya mengungkapkan jajaran direksi Straits telah menyerahkan sepenuhnya IMK kepada para krediturnya. Hal tersebut terbukti dengan dihapusnya IMK dalam laporan keuangan Sraits di Australia.
Dia menjelaskan tambang emas di Murung Raya, Kalimantan Tengah baru dieksplorasi sekitar 3 pit dan baru jalan 1 pit. Hasil produksi dari 1 pit bisa menghasilkan 2,5 juta ounce emas dan sudah cukup untuk melunasi utang kepada kreditur.
Total tagihan IMK yang telah diverifikasi sebesar US$75 juta. Adapun, biaya operasional awal investor yang digunakan untuk menambang emas sekitar US$20 juta-US$30 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh pengurus. Menurutnya, perusahaan membutuhkan investor yang bonafide dan mempunyai tawaran tinggi.
“Kami tidak ingin mencari investor yang sekadar bisa menawar tinggi, tetapi kelanjutannya tidak jelas dan bisa merugikan kreditur,” kata Zainal dalam rapat tersebut.