Keterlibatan aktif Jokowi dan Ahok serta pembiaran mereka terhadap penggusuran paksa warga bongkaran Tanah Abang oleh PT KAI merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang mewajibkan mereka sebagai penyelenggara negara untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak atas perumahan warga.
Penggusuran paksa warga Bongkaran Tanah Abang telah mengakibatkan kurang lebih 1.100 warga menjadi tidak memiliki tempat untuk berteduh. Jika tidak segera dicarikan solusi maka akan berdampak pada penurunan dan memburuknya kualitas kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan dari warga bongkaran.
Dari Hasil Pemantauan Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, diketahui penggusuran paksa terhadap warga bongkaran Tanah Abang mulai sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2014.
Temuan LBH Jakarta bahwa penggusuran terhadap warga bongkaran Tanah Abang bukan dilakukan kali ini saja, tapi telah berulang kali dan tanpa solusi adalah bukti kegagalan Pemprov DKI Jakarta.
Pengirim:
Handika
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta