Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan akhir atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pada Kamis, 21 Agustus pukul 14.00 WIB.
Publik saat ini menanti dan mereka-reka putusan akhir yang akan diambil oleh majelis hakim MK, seberapa besar kans gugatan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Hatta Rajasa itu dikabulkan oleh majelis hakim MK?
Menurut pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum memberikan bukti-bukti kuat.
"Selama proses persidangan, tim Prabowo-Hatta belum menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," katanya.
Dia menilai kubu Prabowo-Hatta lebih banyak menghadirkan saksi testimonium de auditu yakni saksi yang memberikan keterangan berdasarkan mendengar keterangan pihak lain, tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
Keterangan saksi tersebut kurang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
"Yang lebih banyak dipersoalkan Prabowo-Hatta hanyalah persoalan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU," tuturnya.
Menurutnya, bila pada akhirnya yang dipersoalkan adalah DPKTb dan pembukaan kotak suara, maka materi gugatan Prabowo-Hatta masih lemah. Apalagi, hal itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak termohon yakni KPU. (ant/yus)