Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014: Tim Prabowo-Hatta Bilang Bukti Fisik Sudah Lengkap

Tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta menyatakan semua bukti fisik yang diinginkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ada, tetapi terdapat kemungkinan tercampur dan terselip.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta menyatakan semua bukti fisik yang diinginkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ada, tetapi terdapat kemungkinan tercampur dan terselip.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief mengatakan bukti-bukti disik sebenarnya sudah diberikan semua, tetapi biasanya jika dalam jumlah besar, maka kemungkinan bisa tercampur dan terselip.

“Karena itu dalam proses di MK biasanya kita selalu koordinasi untuk menyelidiki dan mencari. Karena seluruh daftar bukti yang kami tulis, fisiknya selalu ada. Darimana kita bisa tulis, kalau gak ada bukti fisiknya?” ujarnya usai sidang sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Elza membeberkan, bukti fisik tersebut antara lain form C1,  foto dan video kecurangan di Nias Selatan dan Papua. Dia mengungkapkan video di Papua yang disebut memakai sistem noken dan ikat, tapi ketua adat yang datang memakai seragam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Itu kan enggak boleh. Filmnya ada, Cuma sayang kenapa di MK tidak ditayangkan. Padahal dulu waktu KPK melawan Polri atau Cicak lawan Buaya kan diputar,” ungkapnya.

Adapun MK telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, termohon dan terkait dalam sidang perkara PHPU 2014 pada hari ini, Senin (18/8/2014), dengan beberapa catatan.

Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB. Adapun, sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper