Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014: Inilah Bocoran Kesimpulan Pihak Prabowo-Hatta

Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Preabowo-Hatta telah mempersiapkan beberapa kesimpulan terkait hasil pengumpulan bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.
Ilustrasi PILPRES 2014 PRABOWO HATTA
Ilustrasi PILPRES 2014 PRABOWO HATTA

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Preabowo-Hatta telah mempersiapkan beberapa kesimpulan terkait hasil pengumpulan bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief mengatakan kesimpulan yang utama  terkait kejelasan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah ilegal.

“Hal itu merujuk keputusan KPU No. 477 Tanggal 13 Juni 2014 tentang rekapitulasi Pilpres 2014 yang memutuskan hanya Daftar Pemilih Tetap [DPT] dan dasar hukumnya hanya Undang-Undang No.42 Tahun 2008,” ujarnya usai sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/8/2014).  

Elza menjelaskan tidak ada keputusan MK sebagai dasar hukum untuk pembuatan rekapitulasi selain dari DPT tersebut. Dan dalam keputusan pun, lanjutnya, hanya menjelaskan adanya DPT saja dengan merujuk Undang-Undang No.42 Tahun 2008.

“Jadi, dalam keputusan saja tidak ada DPK dan DPKTb, kenapa tiba-tiba muncul? Ditambah lagi adanya DPT oplosan dimana pemilih ditambah dan dikurangi dari pemilih luar daerah dan provinsi,” ungkap Elza.

Dia membeberkan, hasil penelitian tim khusus di Palu dan Batam menyatakan DPT oplosan lebih banyak dari DPT asli. Menurut pihaknya, hal itu bisa dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena ada domisili yang jelas.

“Adapun ketetapan domisili dibuat oleh Badan Pusat Statistik [BPS] dan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri],” jelasnya.

Adapun MK telah mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon, termohon dan terkait dalam sidang perkara PHPU 2014 pada hari ini, Senin (18/8/2014), dengan beberapa catatan.

Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva memberikan beberapa catatan kepada ketiga pihak tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi bukti yang diajukannya hingga Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB. Adapun, sidang keputusan vonis bakal digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB di Gedung MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper