Rencana Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyeragamkan waktu dan jam masuk sekolah menjadi enam hari mulai Senin hingga Sabtu dinilai sebagai langkah yang kurang tepat. Waktu sekolah lima hari sudah ideal dan dapat meningkatkan efeksitifitas dan efisien kegiatan belajar mengajar.
Anak didik perlu waktu istirahat yang cukup karena keberhasilan pendidikan baik secara mikro maupun makro tidak hanya ditentukan oleh faktor pendidikan di sekolah tetapi juga faktor-faktor lain.
Jika dua jam pelajaran pada hari Sabtu dipindahkan ke hari lain, waktu sekolah tentu akan lebih efektif. Waktu sekolah lima hari akan membantu siswa, guru, dan manajemen sekolah meningkatkan efektivitas kegiatan belajar dan mengajar.
Waktu sekolah lima hari penting diterapkan agar dapat memberikan waktu luang satu hari bagi siswa didik untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandiri.
Istirahat juga mempunyai arti penting bagi anak didik, baik dalam rangka memperoleh kembali semangat belajar, mempererat ikatan antar anggota keluarga, melaksanakan fungsi sosial maupun mengembangkan diri di luar sekolah.
Waktu libur pada hari Sabtu merupakan kesempatan untuk mengembangkan diri di luar jam pelajaran dan hal itu sesuatu yang sangat penting bagi siswa. Jadi Sabtu dapat digunakan anak didik untuk les tambahan atau ekstrakurikuler, sehingga ada pengembangan diri anak diluar sekolah, dan tentunya akan berdampak positif untuk mutu pendidikan di sekolah.
Selain itu, faktor kontekstual juga turut memberikan kontribusi dalam penerapan kebijakan waktu sekolah lima hari, terutama aspek lalu lintas ataupun biaya anak selama kegiatan belajar mengajar.
Pemadatan waktu sekolah tentu akan mengurangi dampak kemacetan di jalan, karena Sabtu tidak ada anak sekolah. Selain itu, juga akan mengurangi beban orangtua dalam hal ongkos anak ke sekolah maupun uang jajan siswa.
Meskipun perubahan waktu sekolah enam hari menjadi lima hari, mungkin saja dapat mengakibatkan pengurangan pertemuan tatap muka di kelas, hal itu seharusnya tidak mengurangi target pencapaian kurikulum dan mutu pembelajaran, apabila tenaga pendidik mampu meningkatkan dan menyempurnakan metodologi pembelajaran yang diberikan di kelas.
Pengirim
Irman Gusman
Ketua DPD