Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REMISI PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI: Abu Bakar Ba'asyir Tak Diusulkan. Begini Alasannya

Seperti biasa, menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan sejumlah narapidana mendapat hadiah berupa remisi. Namun, untuk tahun ini, hal itu tidak berlaku bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir/Antara
Abu Bakar Ba'asyir/Antara

 

Bisnis.com, CILACAP -- Seperti biasa, menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan sejumlah narapidana mendapat hadiah berupa remisi. Namun, untuk tahun ini, hal itu tidak berlaku bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir. 

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

"Yang bersangkutan tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto, di Cilacap, Sabtu (16/8/2014).

Tejo mengatakan hal itu setelah menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi sebanyak 175 orang terdiri dari remisi umum 1 (RU 1) sebanyak 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman sebanyak 12 orang.

"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.

"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap) merupakan kewenangan kami," katanya.

Dia mengatakan secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014 sebanyak 1.254 orang.

"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.

Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan secara keseluruhan sebanyak 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu sebanyak 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper