Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KEEMPAT DKPP: Diwarnai Debat Soal Pemilih Tambahan

Sidang kode etik keempat yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis malam, diwarnai perdebatan ihwal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) antara kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan KPU.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kode etik keempat yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis malam, diwarnai perdebatan ihwal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) antara kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan KPU.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta dan Didi Supriyanto mempertanyakan meningkatnya jumlah DPKTb di DKI Jakarta yang pada pemilu legislatif jumlahnya 174.646 namun pada saat Pilpres melonjak menjadi 323.332.

"Apakah peningkatan itu terdapat orang yang sama, atau berbeda sama sekali?," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta dalam Sidang kode etik keenam DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis malam.

Mahendradatta meminta KPU menjelaskan hal tersebut secara rinci, karena menurut dia, seharusnya DPKTb pada pemilu legislatif sudah berubah masuk menjadi daftar pemilih tetap pada Pilpres 9 Juli 2014. Terlebih dia menilai melonjaknya jumlah pemilih DPKTb itu dapat membuat perolehan suara pasangan tertentu naik signifikan.

Sementara itu Didi Supriyanto menambahkan bahwa terdapat saksi yang menemukan ada 173 pemilih menggunakan hak pilihnya meskipun dengan KTP daerahnya (terindikasi pemilih yang pindah TPS), namun tanpa disertai formulir A5 (formulir keterangan perpindahan TPS).

"Itu pun baru temuan di salah satu tempat," kata Didi Supriyanto dalam kesempatan serupa.

Bisa saja Mendengar berbagai pertanyaan itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa lonjakan jumlah DPKTb pada Pilpres bisa saja disebabkan adanya pemilih yang sebelumnya pada pemilu legislatif lalu tidak menggunakan hak pilih, namun pada Pilpres dia ikut memilih.

Sedangkan terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP tanpa menyertakan formulir A5, Hadar menjelaskan bahwa formulir A5 hanya diwajibkan terhadap pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ingin pindah memilih di TPS lain, karena yang bersangkutan bekerja di tempat lain, pindah rumah dan lain sebagainya.

Sedangkan formulir A5 tidak wajib ditunjukkan oleh DPKTb yang merupakan pemilih tidak terdaftar (baik sebagai DPK maupun DPTb). Menurut Hadar, pemilih DPKTb hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya saja.

Namun pihak Prabowo-Hatta tetap meminta penjelasan yang lebih rinci dari KPU. Sehingga untuk menengahi hal ini Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa urusan DPKTb itu akan dibahas pada sidang selanjutnya.

Hingga saat ini sidang kode etik DKPP dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper