Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN HASIL PILPRES KE MK: Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Soal Saksi

Tim kuasa hukum pemohon gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai seluruh saksi pemohon telah memaparkan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistemik, dan masif.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pemohon gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai seluruh saksi pemohon telah memaparkan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistemik, dan masif. 

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Maqdir mengatakan saksi yang dihadirkan oleh pemohon, baik dari Papua, Sulawesi Selatan dan Nias, telah mengungkap kecurangan pemilu presiden yang terjadi secara tersruktur, sistematik, dan masif.

Seperti halnya, Dadi Waluyo, saksi pemohon pada tingkat pleno provinsi sekaligus koordinator saksi Provinsi Papua untuk mengaku pemungutan suara tidak dilaksanakan di 14 kabupaten pada Provinsi Papua saat pemilu Presiden 9 Juli 2014 lalu.

Pengakuan Dadi diperkuat oleh saksi lain, Novela Nawipa yang mengungkap tidak adanyan aktivitas pencoblosan suara saat Pilpres 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

Bahkan di Nias Selatan, paparnya, penyelenggara telah mengakui adanya pencoblosan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Ada juga orang mati yang masih masuk dalam daftar pemilih tetap [DPT] dan dicoblos. Itu terjadi pada orang tuanya.”

Kesaksian dari seluruh saksi pemohon yang dihadirkan, jelasnya, sudah dilengkapi dengan bukti yang sudah disiapkan. “Nah, bagaimana dengan kesaksian yang dihadirkan KPU sebagai termohon atau badan pengawas pemilu [Bawaslu] sebagai pihak terkait dalam gugatan ini,” tanyanya.

Maqdir berharap, KPU dan Bawaslu mampu memberikan bukti konkret sebagai penguat kesaksian saksi yang dihadirkan. “Termohon dan pihak terkait harus menyampaikan bukti seperti kita membawa bukti yang konkret.”

Belum terlaksananya pemilu presiden sesuai dengan konstitussi itu, tegas Maqdir, berdampak kepada hasil suara 0 dari pasangan Prabowo-Hatta. “Ini yang mesti dilihat. Di 2.152 TPS Prabowo itu nol, untuk pasangan Jokowi-JK berapa? Ini kan tidak dijelaskan. Kami punya bukti C1.”

Namun dalam paparan saksi dari termohon, dalam hal ini KPU, perolehan suara 0 bukan hanya diperoleh oleh pasangan Prabowo. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mendapat suara 0 di 2 distrik di Kabupaten Yahukimo dan Lanny Jaya. Selain itu, pasangan No. 1 juga unggul di 2 kabupaten dari 29 kabupaten di seluruh Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper