Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUASA HUKUM PRABOWO-HATTA: Seluruh Saksi dari Papua Diancam Akan Dibunuh

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan seluruh saksi dari papua dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 telah mendapat ancaman pembunuhan dari sejumlah pihak.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan seluruh saksi dari papua dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 telah mendapat ancaman pembunuhan dari sejumlah pihak.

Maqdir Ismail, Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengatakan ancaman tersebut diterima saksi melalui telpon maupun pesan singkat seusai bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua [saksi] dari Papua menerima ancaman. Bahkan ada yang diancam sampai dibunuh setelah tiba di Papua,” kata Maqdir saat jeda sidang dengan agenda pembuktian yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (13/4).

Meski banyak menerima ancaman, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan sepenuhnya keamanan saksi kepada negara menyusul pengamanan untuk seseorang yang bersaksi merupakan kewajiban negara.

“Saat ini, kami sudah menyampaikan permohonan keamanan di depan majelis hakim MK. Pemimpin sidang juga sudah akan menembuskan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK].”

Namun untuk pengupayaan perlindungan terhadap saksi, jelasnya, tim belum sempat menyerahkan surat permohonan langsung kepada LPSK. “Kondisi masih seperti ini, kapan kami punya waktu,” tegasnya.

Firman Wijaya, kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, mengataka saksi tersebut harus dilindung karena merupakan whistleblower dari seluruh kecurangan yang dilakukan selama pemilu berlangsung. “Jadi harus dilindungi.”

Firman meminta kepada LPSK untuk segera mematikan perlindungan kepada seluruh saksi pemohon dalam sidang tersebut. “pasalnya, mereka merupakan saksi kunci dari kejahatan pemilu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper