Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014: Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Siapkan 14 Form A5 Palsu

Maqdir Ismail, tim kuasa hukum pemohon gugatan hasil Pilpres 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana memaparkan temuan bukti baru berupa 14 form A5 yang diduga palsu di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Maqdir Ismail, tim kuasa hukum pemohon gugatan hasil Pilpres 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana memaparkan temuan bukti baru berupa 14 form A5 yang diduga palsu di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014.

Maqdir mengungkap form tanda terima penyampaian formulir Model A5 (surat keterangan pindah memilih) yang diduga palsu tersebut diperoleh dari wilayah pemilihan Pegangsaan DKI Jakarta.

“Tim memperoleh form A5 palsu tersebut dari salah seorang. Ya seseorang saja lah,” katanya tanpa menyebut identitas lengkap.

Hal tersebut diungkap Maqdir saat jeda sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 di Gedung MK, Selasa (12/8/2014).

Secara riil, form sebanyak 14 bukti formulir A5 palsu tersebut telah terkoordinasi oleh sejumlah pihak menyusul tulisan tangan yang berjumlah 3 model. “Ini sudah terkoordinasi oleh beberapa orang,” katanya.
Bukti baru tersebut, jelasnya, bisa menjadi indikator kuat belum terlaksananya pemilihan umum presiden yang sesuai dengan konsitusi. “Tim kuasa hukum pemohon akan menyampaikan didepan sidang nanti,” tegasnya.

Menanggapi hal itu dari kubu termohon dalam hal ini KPU, Komisioner KPU Ida Budhiati tidak bersedia menanggapi adanya bukti baru tersebut yang akan disampaikan kubu pemohon. “Bukti itu tidak termasuk dalam permohonan. Jika ingin disampaikan, ya disampikan saja ke majelis hakim,” katanya.

Ida menjelaskan KPU akan menanggapi hal tersebut jika majelis hakim menerima bukti baru tersebut sebagai fakta baru yang harus diklarifikasi. “Kita akan tanggapi setelah bukti itu diterima oleh majelis hakim.”

Pada intinya, tegas Ida, bukti baru yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon trsebut harus lebih dulu menjadi fakta baru dalam persidangan. Jika belum menjadi fakta baru, KPU tidak akan mengklarifikasi hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper