Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN PILPRES: Polri Akan Proses Setiap Laporan

Polri akan tetap memproses segala laporan yang dilayangkan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, termasuk laporan balik terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik atas tuduhan fitnah.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tetap memproses segala laporan yang dilayangkan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk laporan balik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik atas tuduhan fitnah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara atas kepentingan dirinya.

"Penyidik akan menyikapi untuk ditindaklanjuti, apakah bisa ditingkatkan statusnya atau bagaimana," jelasnya, Selasa (12/8/2014).

Dia menyampaikan untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Dirinya pun belum mengetahui secara pasti mengenai kondisi dan status laporan tersebut hingga kini.

"Kita ikuti saja perkembangannya," papar Agus.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan hukum yang sudah disepakati di negara ini. Jangan sampai melakukan sesuatu yang justru mencederai demokrasi.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat dapat menyampaikan suaranya tersebut melalui cara-cara damai yang tidak menggangu kepentingan masyarakat lainnya.

"Kalaupun mau demokrasi jangan menyalahi hukum. Kalau sampai iya maka kami tindak," ujar Agus.

Hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper