Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tetap memproses segala laporan yang dilayangkan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk laporan balik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik atas tuduhan fitnah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan pelaporan merupakan hak setiap warga negara atas kepentingan dirinya.
"Penyidik akan menyikapi untuk ditindaklanjuti, apakah bisa ditingkatkan statusnya atau bagaimana," jelasnya, Selasa (12/8/2014).
Dia menyampaikan untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Dirinya pun belum mengetahui secara pasti mengenai kondisi dan status laporan tersebut hingga kini.
"Kita ikuti saja perkembangannya," papar Agus.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti aturan hukum yang sudah disepakati di negara ini. Jangan sampai melakukan sesuatu yang justru mencederai demokrasi.
Oleh karena itu dia berharap masyarakat dapat menyampaikan suaranya tersebut melalui cara-cara damai yang tidak menggangu kepentingan masyarakat lainnya.
"Kalaupun mau demokrasi jangan menyalahi hukum. Kalau sampai iya maka kami tindak," ujar Agus.
Hari ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.