Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPD Gerindra DKI Laporkan Ketua KPU Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (12/8/2014).
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7). /antara
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7). /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (12/8/2014).

Dia menyampaikan laporan Husni atas ancaman penculikan terhadap dirinya tidak berdasar.

"Saya melaporkan Husni, karena saya tidak pernah menyebut menculik," katanya.

Menurutnya, ia tidak pernah melontarkan kata menculik dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Dia meminta polisi untuk segera menangkap Husni dan mengepung Mahkamah Konstitusi (MK)

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Eggy Sudjana memastikan Taufik tidak pernah menyebutkan ancaman penculikan.

"Mendengar kabar adanya penculikan, saya juga langsung menghubungi Taufik dan dia membantah hal tersebut," ujarnya.

Eggy menyampaikan orasi Taufik di MK beberapa waktu lalu disebabkan KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dengan merusak barang bukti (pembukaan kotak suara).

"Laporan kita ini sebagai bentuk klarifikasi dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper