Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (12/8/2014).
Dia menyampaikan laporan Husni atas ancaman penculikan terhadap dirinya tidak berdasar.
"Saya melaporkan Husni, karena saya tidak pernah menyebut menculik," katanya.
Menurutnya, ia tidak pernah melontarkan kata menculik dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Dia meminta polisi untuk segera menangkap Husni dan mengepung Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Eggy Sudjana memastikan Taufik tidak pernah menyebutkan ancaman penculikan.
"Mendengar kabar adanya penculikan, saya juga langsung menghubungi Taufik dan dia membantah hal tersebut," ujarnya.
Eggy menyampaikan orasi Taufik di MK beberapa waktu lalu disebabkan KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dengan merusak barang bukti (pembukaan kotak suara).
"Laporan kita ini sebagai bentuk klarifikasi dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel