Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banten Kukuhkan Direksi & Dewan Komisaris PT Jamkrida

Kendati proses uji kelayakan kepada dua pasang calon direksi dan dewan komisaris PT Jamkrida Banten belum dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah Provinsi Banten tetap mengeluarkan surat keputusan penetapan para calon tersebut.

Bisnis.com, TANGERANG—Kendati proses uji kelayakan kepada dua pasang calon direksi dan dewan komisaris PT Jamkrida Banten belum dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah Provinsi Banten tetap mengeluarkan surat keputusan penetapan para calon tersebut.

Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan keberanian mengeluarkan surat keputusan penetapan para direksi dan dewan komisaris berlandaskan surat imbauan dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM berisi dorongan agar Pemprov Banten segera menetapkan para calon direksi dan dewan komisaris, agar pengurusan badan hukum dan hak operasional PT Jamkrida Banten di Kementerian Hukum dan Ham dapat segera dilakukan,” ujarnya kepada bisnis.com, Selasa (15/7/2014).

Surat dari Kemenkop dan UMKM, tuturnya, menyarankan agar Pemprov Banten tidak pasif menunggu proses uji kelayakan dari OJK yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Kemenkop dan UMKM, tuturnya, meminta agar PT Jamkrida Banten segera memiliki struktur manajemen.

Saat ini, lanjutnya, SK penetapan dari Plt. Gubernur Banten sedang diproses oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Jika tidak ada halangan, maka, SK tersebut menurutnya akan selesai ditandatangani maksimal satu pekan.

Kementerian Koperasi dan UMKM, ujarnya, dalam surat mengingatkan bahwa PT Jamkrida Banten tidak akan dapat beroperasi ataupun terbentuk jika SK penetapan tidak segera dikeluarkan, karena, pihaknya yang dapat mengurus pendirian perusahaan hanya yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.

Revri mengatakan, Pemprov Banten telah berulang kali menanyakan kepastian waktu uji kelayakan atas para calon direksi dan dewan komisaris yang diajukan kepada OJK, namun, pihak OJK tidak pernah memberikan penjelasan.

“Mereka hanya jawab tunggu saja. Hingga saat ini mekanisme yang jelas dalam pengurusan PT Jamkrida, belum kami dapatkan,” ujarnya.

Menurutnya, proses yang selama ini ditempuh oleh Pemprov Banten telah mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, perihal lama proses pembentukan PT Jamkrida tidak pernah dijelaskan oleh pihak OJK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper