Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG ANAS URBANINGRUM: Nazar Kerap Catut Nama SBY dan Anas

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin diyakini seringkali menggunakan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan nama Anas Urbaningrum untuk menghadap setiap lembaga dan beberapa Kementerian RI.
M. Nazaruddin/Antara
M. Nazaruddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin diyakini seringkali menggunakan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan nama Anas Urbaningrum untuk menghadap setiap lembaga dan beberapa Kementerian RI.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok dalam kesaksiannya atas terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/7/2014).

"Iya, saya dengar itu. Contoh begini, Nazaruddin datang ke sebuah departemen dan di situ dia mengatur-atur. Kemudian di Kementerian Kesehatan juga pernah begitu. Tapi saya tidak tahu persis," tutur Mubarok.

Oleh karena itu, Mubarok meyakini bahwa sosok M. Nazaruddin tidak tepat saat itu untuk menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipimpin oleh Anas Urbaningrum.

Selain itu, rumor tentang perilaku Nazaruddin yang buruk juga sering diterima oleh Mubarok.

"Rumornya tidak bagus ya, berita-berita orang Nazar itu tidak bagus. Tidak bagus perilakunya, itu rumornya saya dengar dari orang-orang begitu," tukasnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut-sebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp116,525 miliar dan USD5,2 juta AS untuk pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu.

Kemudian, USD39 ribu digunakan untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas yang berlokasi di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar USD5,17 ribu di posko pemenangan Anas yang kedua, yakni di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Semua uang tersebut digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat pada bulan Januari 2010, kemudian pertemuan dengan 430 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC Maret 2010.

Dalam kasus ini, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper