Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Yudiro Soedarjo asal Jakarta, pemilik hak paten kerangka keramik komposit beton, menilai gugatan pembatalan nomor ID publikasi yang dilayangkan PT Abadi Genteng Jatiwangi keliru.
Kuasa hukum Yudiro, Iwan Rangkuti mengatakan penilaian tersebut berdasarkan saksi ahli hak paten, Zulfiandri yang menyatakan nomor ID publikasi berbeda dengan ID paten. Nomor ID publikasi hanya digunakan pada saat melakukan pengumuman hasil temuan dan sebelum adanya ID paten.
“Penggugat meminta pembatalan nomor ID publikasi, seharusnya nomor ID paten. Publikasi hanya berlaku pada saat pengumuman sebelum 6 bulan setelah penemuan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (9/7/2014).
Dia menjelaskan terdapat tujuh permintaan dari pihak PT AGJ dengan lima diantaranya meminta untuk membatalkan nomor ID publikasi. Keterangan saksi ahli sangat menguntungkan pihaknya dengan menjelaskan nomor ID publikasi dan nomor ID paten.
Iwan menilai majelis akan kebingungan dalam memenuhi penggugat jika permintaannya sudah salah. Langkah selanjutnya, pihaknya akan memanggil saksi dari tiga bidang, yakni teknik insinyur, teknik pemasangan, dan teknis masalah administrasi pabrik.
“Kami akan mencari tahu apakah benar pemakaian teknologi tersebut mulai sejak 2010, atau sudah ada penemuan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT AGJ Suharyono mengaku dalam gugatannya terdapat pembatalan nomor ID paten, bukan hanya nomor ID publikasi. Pihaknya menuntut pembatalan hak paten dengan nomor publikasi ID0018083 dan nomor paten P-00200400215 lantaran klaim pada hak paten tersebut tidak jelas, tidak konsisten, dan tidak benar.
“Pada intinya kami ingin melindungi warga yang memproduksi dan memasarkan juga tentang produk itu,” PAPARNYA.