Bisnis.com, JAKARTA—PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Yamada milikRonny Wijaya yang mengandung persamaan kata maupun suara pada pokoknya.
Kuasa hukum Yamato Budianto dari George Widjojo & Partners mengatakan penggugat sebagai pemegang hak khusus di Indonesia dan dunia untuk merek dagang Yamato. Selain merek dagang, Yamato juga digunakan sebagai nama badan hukum.
“Terdapat persamaan kata maupun suara pada pokoknya, sehingga tergugat ada niat untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek dagang penggugat,” tulis Budianto dalam surat gugatan dengan perkara No. 45 PDT.SUS.MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diterima Bisnis, Selasa (8/7/2014).
Dia juga turut menggugat Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II yang mengabulkan pendaftaran merek Yamada pada 31 Mei 2010. Yamato telah terdaftar di Indonesia pada Direktorat Merek dengan sertifikat No. IDM00007281 pada 4 Mei 2006.
Perusahaan yang berdagang di bawah Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha tersebut memproduksi mesin-mesin jahit serta bagian dan sambungan termasuk motor-motor untuk mesin jahit. Induk dagangnya berbasis di Osaka, Jepang.
Pihaknya berpendapat terdaftarnya merek dagang Yamato menjadikan penggugat mempunyai hak eksklusif dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri atau memberikan kepada pihak lain sesuai Pasal 3 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.
Merek tersebut, lanjutnya, juga telah terdaftar di lebih dari 50 negara di dunia. Berstatus sebagai perusahaan multinasional yang telah terkenal di seluruh dunia, maka merek penggugat dapat dikategorikan sebagai merek terkenal.
Dalam surat gugatan pembatalan merek pada 23 Juni 2014 tersebut, Yamada yang bersertifikat No. IDM000249376 memiliki jenis barang mesin bordir, mesin sulam, mesin jahit, mesin obras, mesin tenun, dan mesin songket.