Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Holly Angela: Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hingga 9 tahun penjara kepada Gatot Supiartono, terdakwa pembunuhan Holly Angela.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hingga 9 tahun penjara kepada Gatot Supiartono, terdakwa pembunuhan Holly Angela.

Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini mengatakan terdakwa melakukan perbuatan secara terencana sehingga dianggap telah melanggar Pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara," kata Badrun dalam amar putusannya, Selasa (8/7/2014).

Dia menambahkan Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik.

"Karena korban selalu menuntut terdakwa dan minta macam-macam seperti mobil dan lain-lain yang membuat terdakwa jenuh. Atas hal itulah, Gatot memerintahkan suruhannya untuk menculik Holly Angela," ujar Badrun.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara. Pada dakwaan primer, Gatot dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal vonis mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper