Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Newmont Bisa Bahayakan Indonesia

Gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap pemerintah Indonesia bisa membahayakan kedaulatan akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BIT) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.

Bisnis.com, JAKARTA--Gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap pemerintah Indonesia bisa membahayakan kedaulatan akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BIT) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan keberadaan BITs telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Pengakhiran BITs dengan Belanda pada Maret 2014 tidak menjadi halangan bagi NNT untuk mengajukan gugatan terhadap Indonesia ke International Center for the Settlement of Investment Disputers (ICSID).

"Harus ada tindakan konkret dari pemerintah, misal dengan cara segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional. Selain itu, perlu untuk melihat ulang BIT yang dilakukan dengan 64 negara lain," kata Riza kepada wartawan, Minggu (6/7/2014).

NNT telah menggugat Indonesia ke ICSID pada 1 Juli 2014 terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah. Penerapan kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan BIT Indonesia-Belanda dan merugikan NNT.

Dia menambahkan BIT menjadi dasar untuk melindungi investor asing seperti perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan dari nasionalisasi, kerugian akibat perang, dan keadaan darurat nasional. BIT juga menjamin investor untuk mendapatkan kemudahan atau pengecualian pajak dan penerapan asas subograsi.

Riza menjelaskan sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda memberikan perlindungan hukum bagi NNT hingga 30 tahun mendatang. Menurutnya, pembatalan perjanjian investasi bilateral lebih baik, karena seringkali ada itikad buruk perusahaan multinasional utk mengambil keuntungan dengan mengajukan gugatan dari perjanjian tersebut.

BIT, lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di ICSID. Indonesia telah digugat ICSID sebanyak empat kasus yakni, Churchill Mining yang menggugat dengan kerugian hingga Rp20 triliun, Cemex Asia Holdings Ltd, dan Amco Asia Corporation dengan ganti rugi hingga US$12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper