Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP SKK MIGAS: KPK Periksa Istri Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesnawati Jero Wacik. Dia dipanggil untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Jero Wacik /antara
Menteri ESDM Jero Wacik /antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesnawati Jero Wacik. Dia dipanggil untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Dimintai keterangan untuk penyelidikan, sudah datang tadi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (3/7/2014).
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
 
Sebelumnya Menteri ESDMJero Wacik juga pernah diperiksa KPK sekitar 6 jam. Menurut Jero, selama pemeriksaan dia diminta penyidik menjelaskan penentuan harga gas di Kementerian ESDM.
 
"Tentang bagaimana tata cara dalam penentuan harga gas. Saya jelaskan semua pada penyidik," ujar Jero di halaman Gedung KPK Jakarta, Senin (9/6/2014).
 
Jero menjelaskan, keterangannya diperlukan sebagai saksi untuk Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di SKK Migas.
 
Sedangkan dalam tahap persidangan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
 
Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper