Bisnis.com, JAKARTA -- Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memasuki fase akhir. Satu per satu fakta persidangan kasus suap sengketa Pilkada MK yang menjeratnya dibedah oleh majelis hakim.
Fakta itu termasuk uang Rp19,8 miliar yang diguyurkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh sebagai suap untuk Akil Mochtar.
"Dari fakta-fakta di persidangan disimpulkan, telah terjadi komunikasi intensif antara Romi Herton, dan istrinya, Masitoh serta Muhtar Ependy," ujar anggota majelis hakim Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Muhtar adalah orang dekat Akil Mochtar. Uang senilai Rp19,8 yang ditujukan ke Akil diduga diserahkan terlebih dahulu ke Muhtar. "Juga telah terjadi pengiriman uang sebesar Rp19,8 miliar ke Muhtar Ependy," ujar Sofialdi.
Dari uang tersebut, hakim meyakini bahwa tindak penyuapan sudah terjadi. Apalagi sekurang-kurangnya, Rp 3 miliar sudah disetorkan Muhtar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. "Telah memenuhi unsur," ujar Sofialdi.
Sebelumnya pada 16 Juni 2014 Penyidik KPK telah menetapkan Romi Herton dan Istrinya Masitoh sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada MK.
Ketetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar.