Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisahan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah, Poppy Dharsono.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD di MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya yang disebutkan dalam permohonannya.
"Seharusnya peohon mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti. Namun itu tidak dilakukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
Dia juga mengatakan bahwa Mahkamah menanggap dalil pemohon berupa dugaan semata dan fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan.
"Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menuurt hukum," kata Alim.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah (Jateng) Poppy Dharsono ini mendalilkan kehilangan suara dalam pemilihan umum legeslatif.
Pemohon mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2009 dirinya mendapat 1,2 juta suara atau turun jauh dibanding perolehan Pemilu Legislatif 2014 yang hanya mendapatkan perolehan suara lebih dari 500.000.
Dia juga mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU dan calon anggota DPD lainnya dengan melakukan mobilisasi PNS, jual beli suara sehingga dirinya kalah.