Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersalah atas tindakan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Lebak. Atas perbuatannya itu Wawan divonis lima tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain hukuman lima tahun kurungan, Wawan juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Wawan, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada kasus ini Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.
Hakim meyakini Wawan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani dalam perkara Pilkada Lebak.
Suap dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018 untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.