Bisnis.com, JAKARTA -- Guna menelisuri kasus suap SKK Migas, penyidik KPK memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon, Direktur Utama PT Parna Raya Grup.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/6/2014).
Artha Meris disebut-sebut sebagai aktor pemberi suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.
"Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD522 ribu," ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014)
Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.
Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.