Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kecewa dengan putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh nota keberatannya. Meski begitu, terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain ini menyatakan siap menjalani sidang berikutnya.
"Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," ujar Anas di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Anas mengaku cukup kaget dengan putusan sela hakim, padahal dari awal dia sudah berharap banyak agar bisa lolos dari jerat dakwaan jaksa.
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," katanya.
Putusan sela hakim isinya menolak seluruh nota keberatan Anas. Meskipun dua hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya di poin pencucian uang.