Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus SKK Migas Sutan Bhatoegana untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan awak media, Sutan mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Allah jika KPK akan langsung menahannya.
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk mantan ketua Komisi VII DPR RI itu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/6/2014).
Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Politikus Partai Demokrat itu terlihat mengenakan batik hijau motif ungu. Dia mengaku siap diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
"Siap diperiksa Insya Allah," kata Sutan.
"Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itu lah yang terbaik buat saya. Enggak perlu susah-susah," lanjut politisi yang dikenal dengan istilah "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" ini.
Pada kasus ini, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.